MALANG - Polres Malang mengungkap peredaran narkotika usai menerima laporan keributan dari warga di sebuah perumahan. Keributan terjadi di salah satu rumah warga di perumahan Graha Dewata di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin kemarin.
"Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi dan memeriksa keadaan. Warga melaporkan karena merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah salah seorang," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, pada Kamis (5/10/2023).
Saat dicek, petugas sempat memberikan imbauan kepada penghuni rumah berinisial RD (40) warga Blimbing, Kota dan IW (39) warga Kenjeran, Kota Surabaya. Upaya peleraian keributan itu dilakukan petugas.
"Saat itu, kegaduhan masih terjadi. Petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau penghuni rumah agar tidak membuat keributan," ucapnya.
Namun, penghuni rumah tidak mengindahkan imbauan petugas dan terus meracau tidak jelas. Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, polisi kemudian memeriksa keduanya.
"Ketika diperiksa penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan," ujarnya.
Taufik melanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi menduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba. Polisi kemudian memeriksa ruangan mendapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam rumah.Tak hanya itu, ketika diperiksa lebih jauh, polisi menemukan dua paket ganja kering.
"Berat total 48,65 gram ganja dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat pasal-pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)