JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wanita tewas di tempat hiburan malam, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dari hasil pra rekontruksi dan rekaman CCTV, tersangka terbukti melakukan penganiayaan berupa tendangan dan pemukulan hingga luka sekujur tubuh. Berikut sejumlah faktanya:
1. Korban Dilindas dan Terseret Sejauh 5 Meter
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce langsung memunculkan tersangka GR di depan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya. Sejumlah barang waktu pun ditunjukkan beberapa barang bukti berupa foto rekaman CCTV pada saat tersangka GR melakukan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Diketahui dari hasil otopsi korban Dini Sera Afriyanti menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.
2. Pelaku dan Korban Sempat Tenggak Miras
Sebelum kejadian, Ronald yang diketahui anak anggota DPR RI itu sempat ke tempat karaoke Blachole KTV, Mal Lenmarc pada Selasa 3 Oktober 2023 malam. Mereka diundang teman temannya dan tiba sekira pukul 21.32 WIB.
"Korban DSA dan GR datang ke room 7 sambil minum minuman keras," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dari sejumlah barang yang disita polisi, memang ada botol minuman keras. Diakui Kapolres, bahwa botol tersebut merupakan barang bukti minuman keras yang diminum Ronald, Dini serta teman-temannya.
Ketika pukul 00.10 WIB Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Mereka hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian.
3. MKD Selidiki Orangtua Ronald
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendalami kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut, melibatkan anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin megatakan, pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan orangtua R yang merupakan anggota legislator. Keterlibatan itu, kata Imron, seperti melindungi pelaku atau mengintervensi penanganan kasus.
"Kita juga sambil menyelidiki apakah orang tua tersebut, orang tua yang diduga pelaku ini terlibat atau tidak. Yang dimaksud terlibat itu adalah melindungi dari pemeriksaan atau mengintervensi pada kepolisian untuk melindungi anak tersebut," kata Imron saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Imron mengaku, dirinya terus mengikuti perkembangan penanganan kasus di Polrestabes Surabaya. Ia juga menunggu hasil penyidikan polisi terhadap kasus tersebut.
Saat disinggung orangtua terduga pelaku penganiayaan ialah Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI F-PKB, Imron tak bisa memastikan. Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu bukti jelas terkait kasus tersebut.
4. Korban Dimakamkan di Sukabumi
Jenazah Dini Sera Afrianti alias Andini (27) korban penganiayaan hingga tewas, yang diduga dilakukan oleh pacarnya di Surabaya, tiba di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Ketua RT setempat, A Saepudin mengatakan, mobil ambulans pengantar jenazah dari Surabaya tiba di rumah duka sekira pukul 04.00 WIB. Awalnya ia tidak mengetahui kejadian yang menimpa kepada salah satu warganya tersebut.
"Jenazah sudah sampai di rumah keluarga korban tiba jam 04.00 subuh. Dimakamkan di TPU Babakan, jaraknya ada 300 meter dari rumah duka," ujar Saepudin saat menjawab pertanyaan wartawan di sekitar rumah duka.
Lebih lanjut Saepudin mengatakan, sudah hampir 12 tahun dirinya tidak bertemu dengan korban. Seingatnya, terakhir melihatnya, pada saat itu korban masih duduk di bangku sekolah. Dirinya tidak menyangka Dini kembali dalam keadaan sudah terbujur kaku.
(Awaludin)