Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Diperiksa

Awaludin , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |05:01 WIB
 5 Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Diperiksa
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
A
A
A

PROSES penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan mengungkap sosok pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan atas dugaan pemerasan tersebut. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kasus Dugaan Pemerasaan SYL Naik ke Penyidikan

 

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan.

Menurutnya, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri atau pegawai negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun langkah selanjutnya, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan penanganan kasus itu. "Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," katanya.

2. Polisi Bidik Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

 

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.

Dia menambahkan, dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement