Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas, rumah pribadi dan kantor SYL di Kementan terkait tiga klaster dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketiga klaster itu adalah dugaan penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan suap, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan kurun waktu 2019-2023.
(Angkasa Yudhistira)