JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Yakni, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) group.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 hingga 2021.
BACA JUGA:
Kendati demikian, kata Hari, dalam pelaksanannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Sehingga, terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut.
"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," ujar Hari di Kejari Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
BACA JUGA:
Dalam pelaksanaannya, lanjut Hari, PT KPBN sendiri tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, hingga teknis pengangkutan.
Lebih lanjut, Hari menuturkan, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai lebih dari Rp570 miliar dengan penetapan tiga tersangka, yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara.