TANGERANG - Warga Sudimara, Kota Tangerang berinisial S (23) diamankan polisi karena bertransaksi menggunakan uang palsu. Pelaku kedapatan membeli sebuah handphone lewat media sosial, dan membayarnya menggunakan uang palsu berupa pecahan Rp 50ribu sebanyak 19 lembar.
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengungkap, memaparkan hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku S mendapatkan uang palsu tersebut dari orang lain. Uang itu didapat dari hasil penjualan handphone sebelumnya.
"Pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug," jelas Diorisha. Minggu, (8/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat pada jaringan peredaran uang palsu melalui medsos. Sebab Diorisha berkata, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara Cash on Delivery (COD).
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli melalui market place di medsos terlebih dengan sistem COD yang rentan terhadap tindak kejahatan.
"Saat ini, kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.