JAKARTA - Polisi telah menangkap empat pelajar SMK yang melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu. Polisi telah menetapkan empat pelajar tersebut menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan penyiraman.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fauzan Yonadi mengatakan, selain mendapat sanksi hukuman, keempatnya juga akan mendapat sanksi tegas dari sekolah. Menurutnya, pihak sekolah akan mengeluarkan keempat pelajar tersebut.
BACA JUGA:
"Untuk sanksi pihak sekolah, kepala sekolah akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pelaku yang terlibat, berupa mengeluarkan yang terkait dan terlibat dalam tawuran dari sekolah. Harapannya dari guru bisa memberi efek jera," kata Fauzan di Mapolsek, Senin (9/10/2023).
Fauzan mengatakan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan penyiraman. Para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25 ribu untuk berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah.
BACA JUGA:
"Air keras tersebut tujuan awalnya bukan kepada korban melainkan untuk jaga-jaga karena selama mereka pulang sekolah mereka sering diganggu oleh siswa-siswa sekolah lain. Maka dari itu mereka mempersiapkan untuk menjaga diri seandainya ada serangan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi memberikan sangkaan yang berbeda kepada empat pelaku. Dua pelaku di antaranya disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal.
Sementara, pasal tersebut disangkakan kepada eksekutor, yaitu tersangka yang sudah 18 tahun, kemudian tiga tersangka lainnya diterapkan Pasal 351 ayat 2 juncto 55 atau 56 KUHP. Terdapat dua anak di bawah umur, polisi masih mengedepankan sistem peradilan anak.
"Dalam beberapa hari ini akan kita lakukan diversi untuk menetapkan statusnya apakah antara kelompok korban dan tersangka melakukan perdamaian atau tidak akan didampingi juga dengan bapas atau sosial sosial yang ada di masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:
Fauzan menambahkan, akibat penyiraman ini korban mengalami luka bakar di area wajah seperti mata dan mulut hampir kurang lebih 80%. Korban kemudian mendapat tindakan operasi beberapa kali untuk mengembalikan kondisi seperti semula.
"Setelah kejadian itu langsung dilaksanakan operasi di RS Koja, kemudian untuk saat ini informasi yang kami dapat korban sudah melaksanakan rawat jalan kemudian akan dilakukan operasi yang kedua dan ketiga menurut keterangan dari dokter," pungkasnya.
(Nanda Aria)