Selanjutnya, Bagja menyoroti penentuan daerah yang menerapkan sistem noken. Dia berpendapat, KPU seyogiyanya dapat menentukan daerah-daerah yang dapat memberlakukan sistem noken. Dia menyarankan pembatasan pemberlakuan sistem noken berdasarkan distrik. "Kami punya usulan noken per distrik bukan per-kabupaten/kota,” lanjutnya.
Terakhir, dia mengingatkan persoalan daftar pemilih di provinsi-provinsi di Papua. Di antaranya, kata dia, persoalan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang belum menjangkau seluruh warga. “Ini menjadi perhatian bersama baik pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.