TANGERANG SELATAN - Mantan pembalap motor, Riski Andrian, kini tengah berperkara di pengadilan. Pria 42 tahun tersebut mengikuti trading dari perusahaan pialang berjangka dan menderita kerugian mencapai Rp715 juta.
Riski merupakan pembalap motor kelas 150 cc. Dia beberapa kali menyabet juara 1 pada pagelaran di berbagai daerah, termasuk tingkat nasional di Kemayoran, Jakarta. Kariernya dimulai sejak tahun 1999, namun pada sekira 2017 dirinya memilih pensiun.
"Saya mulai ikut balapan resmi dari tahun 2000-an. Udah ke banyak daerah, dan Alhamdulillah juara terus 3 besar. Termasuk waktu itu tingkat nasional, udah dua kali juara 1 di Kemayoran," katanya, di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (10/10/23).
Kejadiannya bermula saat tahun 2022, dia mulai tertarik mengikuti ajakan investasi dari marketing perusahaan pialang berjangka PT BPF cabang Bandar Lampung. Dengan iming-iming keuntungan berlipat-lipat, Riski akhirnya tergoda hingga menginvestasikan dana sekira Rp350 juta.
"Saya ikutan trading itu dari teman, akhirnya terjadi komunikasi marketing dengan saya. Saya terus dihubungi, penjelasannya tentang keuntungan yang berlipat kalau saya mau ikut investasi. Karena terus didesak, dijanjiin dana investasinya nggak bakal hilang, akhirnya saya tertarik," jelasnya.
"Dia (marketing) berani jamin uang saya nggak bakal hilang. Makanya saya gadaikan sertifikat rumah, saya pinjam uang bank Rp500 juta buat investasi, tapi saya alasan ke istri itu buat modal usaha yang lain,"lanjutnya.
Bahkan, mobil Suzuki Ertiga milik keluarga pun akhirnya dikorbankan untuk dijual dan dananya diinvestasikan ke perusahaan pialang tersebut.
"Mobil akhirnya dijual, laku Rp115 juta. Dananya dimasukin lagi ke sana, karena saya takut kata marketingnya kalau nggak ada penambahan deposit nanti saldonya hangus," ujar dia.
Belakangan, istrinya pun mengetahui jika Riski tengah dalam tekanan. Setelah ditelusuri, barulah terungkap bahwa suaminya mengikuti bisnis trading. Total kerugian sendiri mencapai Rp715 juta.
"Semua aset saya rumah, mobil dan uang saving buat usaha saya itu habis. Sekarang saya masih bayar cicilan ke bank, Rp12 juta tiap bulan selama 5 tahun," tuturnya.
Riski melalui kuasa hukumnya meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pialang tersebut. Karena tak ada itikad baik, kasus itu pun dilaporkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor : 828/ Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Gugatan kami ajukan ke PN Jaksel, karena adanya peselisihan atau sengeketa antara klien kami dengan PT BPF sebagai pihak tergugat," ujar Firdario Diptra, Kuasa Hukum Riski.
Mediasi sempat dilakukan sebanyak 2 kali. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi memberi ganti hingga Rp51 juta. Kasus pun berlanjut ke dalam agenda persidangan pada 17 Oktober 2023. "Dilanjutkan agenda persidangan minggu depan," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.