Penangkapan ini bermula dari pengakuan salah seorang korban yang melaporkan aksi bejat Ali ke orangtuanya. Orangtua korban pun melanjutkan laporan itu ke Polisi.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk mendalami motif pelaku melakukan aksinya.
"Motifnya masih kita dalami. Untuk sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka kita tahan," tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.