Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah Izinkan Peserta Pemilu Kampanye di Kampusnya, Tolak di Sekolah

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |18:20 WIB
Muhammadiyah Izinkan Peserta Pemilu Kampanye di Kampusnya, Tolak di Sekolah
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mempersilahkan kampanye politik dilakukan di kampus. Hal itu berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Muhamadiyah soal kampanye di lembaga pendidikan

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Sebab, dia menilai bahwa mahasiswa dan mahasiswi di kampus sudah memiliki pemikiran yang dewasa soal politik.

 BACA JUGA:

"Kemudian jumlahnya tidak terlalu masif itu di kampus tertentu di Muhammadiyah kita akan memberikan kesempatan kepada, mungkin apakah semua Parpol (Partai Politik) atau calon presiden (Capres) saja," ujarnya di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, Rabu, (11/10/2023).

Namun, pihaknya juga akan melihat perkembangan kebijakan Muhammadiyah ke depan soal kampanye tersebut diberlakukan untuk Parpol atau Capres-Cawapres.

 BACA JUGA:

"Atau mungkin kita buka tetapi tentu saja dengan format yang sesuai dengan kampus, misalnya uji publik di kampus tentang program yang mereka tawarkan," ucapnya.

"Kemudian visibilitas dari mereka yang berminat untuk mereka yang ingin menjadi anggota legislatif. Tapi itu belum kita buat aturannya secara resmi," tambahnya.

Kendati begitu, kata Mu'ti Muhammadiyah menolak kampanye politik di lingkungan sekolah. Sebab, dia menilai bahwa siswa dan siswi belum memiliki hak istimewa atau privilege.

"Kalau untuk sekolah saya kira memang Muhammadiyah tidak membuka pintu kampanye di sekolah karena selain mereka belum punya privillage saya kita jumlahnya sangat besar," katanya.

"Sekolah Muhammadiyah kan ribuan, kami tentu saja harus hati-hati untuk menjaga agar situasi pembelajaran di sekolah tidak terganggu hiruk Parpol," jelas Abdul Mu'ti.

Dia pun menjelaskan, bahwa yang berhak mengatur soal kampanye adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, aturan tersebut KPU yang membuatnya.

"Kemudian yang mengawasi Bawaslu nah sekarang di aturan KPU boleh apa enggak ? Kan gitu saja sebenernya," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

 BACA JUGA:

Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".

Namun, dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement