Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagikan Sertifikat HPL Tanah Ulayat, Menteri Hadi: Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |19:12 WIB
Bagikan Sertifikat HPL Tanah Ulayat, Menteri Hadi: Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Sumbar (Foto: Ist)
A
A
A

LIMAPULUH KOTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat.

Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.

"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Pada Sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertipikat berjangka. Sertipikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang. "Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement