Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Kekasih, Polisi Periksa Urine dan Kejiwaan Anak Anggota DPR

Nursyafei , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |15:46 WIB
Bunuh Kekasih, Polisi Periksa Urine dan Kejiwaan Anak Anggota DPR
Tersangka Ronald (foto: dok ist)
A
A
A

SURABAYA – Tersangka pembunuh Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur (31) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, usai Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

Penambahan pasal primer ini didasarkan temuan baru penyidikan polisi, terkait adanya unsur kesengajaan tersangka menghabisi korban.

Pasal 338 tentang pembunuhan terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sangkaan pasal primer tentang pembunuhan, terhadap tersangka Ronald setelah temuan baru polisi dari gelar perkara dan rekonstruksi kepolisian di tempat kejadian perkara, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari penyidikan jika perkara tersebut bermotif sakit hati karena sering cek-cok. Dan telah melakukan tes urine dan tes psikologis terhadap tersangka.

“Hasil penyidikan menyatakan adanya cek-cok tersangka dan korban, yang berunjung penganiayaan dan ada unsur kesengajaan tersangka mengemudikan kendaraan saat korban bersandar di mobil, yang berujung korban terlindas melindas dan meninggal dunia,” kata Hendro Sukmono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement