SURABAYA - Kasus tewasnya Dini Sera Aprianti di tangan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31) menemui babak baru, setelah Polrestabes Surabaya menyangkakan Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pada Rabu (11/10/2023).
Penambahan pasal primer ini didasarkan temuan baru penyidikan polisi, terkait adanya unsur kesengajaan tersangka menghabisi korban.
Pasal 338 tentang pembunuhan terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sangkaan pasal primer tentang pembunuhan, terhadap tersangka Ronald setelah temuan baru polisi dari gelar perkara dan rekonstruksi kepolisian di tempat kejadian perkara, pada Selasa 10 Oktober 2023.
“Hasil penyidikan menyatakan adanya cek-cok tersangka dan korban, yang berunjung penganiayaan dan ada unsur kesengajaan tersangka mengemudikan kendaraan saat korban bersandar di mobil, yang berujung korban terlindas melindas dan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Sekedar informasi, Polrestabes Surabaya telah menetapakan GR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, Jumat 6 Oktober 2023. R merupakan pacar korban, DSA dan diduga anak anggota DPR RI.
Dari hasil autopsi korban DSA, menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret. "Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.
(Awaludin)