Menurut Andika, kedua WNA tidak memiliki dokumen keimigrasian lantaran telah habis masa berlakunya. Keduanya telah ada di Indonesia sejak 2019. "Kedua WNA ini kita nyatakan secara sah dan menyakinkan, subjek orang asing yang melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," katanya.
Visa keduanya merupakan serupa dengan visa wisata atau kunjungan. Keberadaannya selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas sehingga sulit terdeteksi. Namun, ketika datang ke Kabupaten Cianjur, keberadaannya diketahui berdasarkan dari laporan yang diterima Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
"Kami Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Tim Kantor Imigrasi Cianjur tentunya beserta Tim Pemantauan Orang Asing, sehingga penegakan hukum keimigrasian di Cianjur bisa optimal dan di Jawa Barat baru Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur yang melakukan penangkapan di tahun 2023 inu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.