Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswi di Cianjur Diperkosa dan Dirampok Tetangga Kosan

Ricky Susan , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |22:09 WIB
 Mahasiswi di Cianjur Diperkosa dan Dirampok Tetangga Kosan
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Setelah korban melepaskan ikatannya, korban langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Setelah kami menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP atau terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement