Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KJRI Melbourne Gandeng Ditjen Imigrasi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |11:10 WIB
KJRI Melbourne Gandeng Ditjen Imigrasi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri
Foto: KJRI Melbourne.
A
A
A

MELBOURNE – Guna meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KJRI Melbourne menjalin kerja sama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Dit. Sistik), Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). 'Kerja intensif bersama' ini dilakukan pada kunjungan kerja Dit. Sistik ke KJRI Melbourne pada 9-14 Oktober 2023.

Delegasi Dit. Sistik yang dipimpin oleh Indra Sakti Suherman selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan melakukan pendampingan teknis dalam bentuk pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan SIMKIM untuk penerbitan paspor, penyiapan peralatan mobile SIMKIM untuk layanan paspor dengan sistem ‘jemput bola’, troubleshooting pada masalah perangkat keras dan lunak.

Selain itu dilakukan pula konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian yang dihadapi oleh KJRI, terkait proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus khusus, termasuk penerbitan paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, serta mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.

Pendampingan teknis dan konsultasi isu keimigrasian ini menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria dan Tasmania, dimana terdapat sekira 18.000 WNI, yang memerlukan layanan paspor dan dokumen kependudukan lainnya. Indra menjelaskan bahwa paspor merupakan bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri,

“Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar tanah air, karena itu lah bukti bahwa seseorang itu adalah Warga Negara Indonesia,” kata Indra.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa sebagaimana tertera pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya apabila Yang Bersangkutan berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberitahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat Yang Bersangkutan berdomisili.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement