Selain itu, pada UU dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda.
Selain itu, cukup sering ditemukan kasus dimana WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer atau undocumented. Hal ini dapat menjadi masalah bagi pemerintah setempat dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara. Dalam kaitan ini, porsi pelindungan yang diberikan oleh KJRI adalah dengan menerbitkan dokumen kependudukan bagi Yang Bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah pendampingan teknis ini dilaksanakan, diproyeksikan KJRI dapat memberikan layanan dan pelindungan yang jauh lebih baik, cepat, tanggap dan terukur. Kedepannya, KJRI juga menyambut baik rencana dan penjajakan oleh Dit. Sistik, Imigrasi dalam penggunaan metode dan feature Face Recognition pada sistem identifikasi imigrasi.
(Rahman Asmardika)