JAKARTA - Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (paprol) di salah satu hotel di Jakarta, pada Kamis (12/10/2023) siang.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"12 Oktober rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017,"kata Idham Kholik melalui pesan singkatnya, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan, pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara paling sedikit 20% kursi di DPR serta 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
"Pasal 222 tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.