Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MUI Sebut Dai Boleh Jadi Juru Kampanye

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |14:00 WIB
Ketua MUI Sebut Dai Boleh Jadi Juru Kampanye
Ketua MUI KH Cholil Nafis sebut dai boleh jadi juru kampanye. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakan, para dai tetap boleh berbicara tentang politik. Namun, ia meminta mereka tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.

Hal ini disampaikan dalam acara bertajuk “Urgensi Peran Dai Dan Dewan Kemakmuran Masjid Dalam Menjaga Ukhuwwah di Tahun Politik," yang diselenggarakan MUI Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

"Dai kan boleh juga ngajak-ngajak orang untuk milih, tapi jangan sampai dai itu atas nama dainya, pertama, menjadikan rumah ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai di masjid ada kampanye," kata Cholil dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (13/10/2023).

"Boleh dai ikut berkampanye? Silakan. Keluar dari masjid jadi jurkam (juru kampanye), boleh. Tapi jangan sampai atas nama ayat Alquran kemudian melarang orang-orang secara hak konstitusi dapat menjadi calon. Yang tidak boleh adalah menghantam pihak lain atas nama agama," ucap Kiai Cholil.

Kemudian menurut Cholil, justru dai harus yang paling depan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin yang adil serta sesuai kriteria.

Dai dituntut mencerahkan masyarakat agar memilih pemimpin yang mampu mengakomodasi kepentingan dunia dan akhirat. Sehingga soal siapa yang memenuhi kriteria itu, tambah Kiai Cholil, dikembalikan kepada pilihan masing-masing.

"Sampaikanlah tentang politik-politik keadaban, (misalnya) kriteria pemimpin yang baik," ajak Kiai Cholil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement