Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Pimpinan, KPK: Beda Tafsir UU Saja

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |16:22 WIB
Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Pimpinan, KPK: Beda Tafsir UU Saja
Ali Fikri mengatakan soal penandatanganan surat penangkapan SYL hanya soal beda tafsir UU (Foto : Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal surat penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani pimpinan lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, urusan teknis seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut hanya perbedaan penafsiran undang-undang.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Menurut Ali, pimpinan KPK mempunyai tanggung jawab dalam setiap kasus korupsi yang sedang diusut lembaganya. Akan hal itu, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu, ini kami sampaikan supaya klir," ujarnya.

Ali pun menegaskan, penangkapan terhadap SYL tentu ada dasar hukumnya.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement