JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah simpatisan yang mengawal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Hal ini dikarenakan KPU RI tak memiliki cukup ruang untuk menampung para simpatisan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Ia menyebutkan, pihaknya hanya akan memfasilitasi 30 orang dari pihak capres-cawapres yang masuk ke kantornya untuk mendaftar.
"Nanti pada tanggal 19-25 Oktober pimpinan parpol atau gabungan parpol yang hadir ke kantor KPU diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," ucapnya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, (13/10/2023).
Sementara, untuk kader partai dan simpatisan hanya diperbolehkan 200 orang yang mengiringi pendaftaran.
"Para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke ruangan yang kita siapkan di halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU itu," tuturnya.
Capres-cawapres juga diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran. Paling tidak, mereka harus mengirimkannya H-1 sebelum masa pendaftaran dibuka.
"H-1 LO partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan partai politik mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU," ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Termasuk ketika pihak yang ingin mendaftar tersebut membawa simaptisan atau konvoi dengan kendaraan. Sebab, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan Polri.
"Kami akan sampaikan kepada partai politik untuk menjaga ketertiban di jalan dan saya yakin ini bukan hal baru, saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini," katanya.