MANADO - Pastoran atau tempat kediaman Pastor yang dikelola Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado yang telah berdiri sejak tahun 1937 akhirnya dapat bernafas lega usai tanah yang mereka gunakan akhirnya telah memiliki sertifikat.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) Tesalonika, Kota Manado, Jumat (13/10/2023).
Dalam sambutannya Wakil Menteri ATR/BPN menyebutkan pihaknya sedang menggencarkan sertifikasi tanah umat melalui Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf yang dikukuhkan dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN pada Maret 2023.
“Pak Hadi (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) memerintahkan kepada saya untuk menjadi Koordinator gerakan ini. Oleh karena itu, saya bersama seluruh jajaran dengan sepenuh hati bersemangat mensertifikasi tanah bapak/ibu sekalian,” kata Raja Antoni.
Diketahui, sejak Hadi Tjahjanto dan Raja Antoni dilantik, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyerahkan sertipikat tanah rumah ibadah sebanyak 3.350 bidang di seluruh Indonesia selain tanah wakaf.
“Alhamdulilah, kita ingin semuanya terakomodir. Kami mensertifikasi seluruh tanah umat tanda terkecuali dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Selain Pastoran, Raja Antoni juga menyerahkan sertipikat tanah sekolah dasar yang dikelola oleh Badan Amal dan Milik Keuskupan Manado sejak tahun 1957. Adapun KGPM Tesalonika yang menjadi tempat penyerahan sertipikat telah berdiri sejak tahun 1954, dan kini telah bersertifikat.