Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Disabilitas Tuna Wicara Pelaku Pencurian Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2023 |08:44 WIB
Polisi Tangkap Disabilitas Tuna Wicara Pelaku Pencurian Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan
Pelaku Pencurian di Resto Mie Gacoan/ist
A
A
A

Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement