Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadikin Rusli Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 15 Oktober 2023 |09:02 WIB
Sadikin Rusli Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Istimewa)
A
A
A
 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

Penetan tersangka Sadikin karena Sadikin terbukti telah terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," jelasnya.

Selain penangkapan terhadap Sadikin, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement