Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.
"Atau denda maksimal Rp 50 juta," tutupnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.