Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 15 Oktober 2023 |15:51 WIB
Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!
Pria buang sampah satu pikap di jalan/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.

"Atau denda maksimal Rp 50 juta," tutupnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement