Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 15 Oktober 2023 |15:51 WIB
Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!
Pria buang sampah satu pikap di jalan/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.

"Atau denda maksimal Rp 50 juta," tutupnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement