JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memastikan, Sadikin Rusli bukan merupakan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sadikin Rusli merupakan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"SDK ini apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak, yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," kata Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Namun, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami, apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Sebagai informasi, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
"Peran tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Sumedana.