Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Tokoh Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Reformasi Kembali ke Titik Nol

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |18:48 WIB
Ratusan Tokoh Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Reformasi Kembali ke Titik Nol
Ratusan tokoh sayangkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

 

JAKARTA - Sebanyak 215 tokoh dari berbagai kalangan profesi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus diperbolehkannya calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Ratusan tokoh itu menilai putusan MK merupakan tanda reformasi kembali ke titik nol.

Ratusan tokoh itu membacakan maklumati keprihatinan atas putusan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi. Pembacaan maklumat itu dilakukan di Jalan Juanda, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Reformasi kembali ke titik nol. Mundurnya Reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti. Reformasi dan Demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir, dikhianati," ucap para tokoh termasuk Usman Hamid yang menghadiri acara tersebut.

Mereka menilai kedaulatan rakyat saat ini disingkirkan. Sementara ruang-ruang publik juga dipersempit, ia pun menilai oposisi kini menjelma menjadian aliansi kolusif.

"Yang menentukan nasib kita kekuasaan pemimpin nasional dan para majikan partai," ungkapnya.

Adapun prosedur demokrasi dinilai juga disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama mengakar di era rezim Soeharto. Penyelesaian pelanggaran HAM berat berhenti di ranah non-yudisial, instan, dan terhalang oleh kompromi politik jangka pendek.

"Politik dinasti terasa kental ketika Presiden menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga sendiri. Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak Kepala Negara/Presiden yang berkuasa," tegasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement