Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Blak-blakkan soal Sewa hingga Jual Beli Tanah Rafael Alun, Ini Kata Kuasa Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |21:05 WIB
Saksi Blak-blakkan soal Sewa hingga Jual Beli Tanah Rafael Alun, Ini Kata Kuasa Hukum
Sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Senin 16 Oktober 2023.

Saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK mayoritas didalami keterangannya ihwal sewa menyewa hingga jual beli tanah yang berkaitan dengan Rafael Alun. Pengacara Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih merespons sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini.

Pertama, Junaedi meragukan keterangan saksi pihak swasta bernama Happy Hermawati. Keterangan yang disampaikan Happy di persidangan berkaitan dengan penjualan lahan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, 20 tahun silam. Menurut Junaedi, keterangan saksi Happy kebanyakan mengaku lupa.

"Saksi lupa harga yang dibayarkan oleh RAT berapa karena sudah lama sekali, transaksi hampir 20 tahun lalu," kata Junaedi kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Junaedi berpandangan bahwa keterangan Happy tersebut tidak bisa dijadikan fakta persidangan yang kuat. Apalagi, total pembelian tanah itu tidak bisa dipastikan. "Transaksi melalui agen, dibayarkan tunai, dihitung bersama tapi lupa jumlahnya," ucap Junaedi.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya penjualan tanah Rafael di Sentul. Informasi itu didalami penuntut umum dengan menghadirkan ibu rumah tangga bernama Shielfy sebagai pembelinya. Menurut Junaedi, pembelian lahan itu bukanlah permasalahan. Sebab, kata dia, dilaksanakan secara legal.

"Hingga sekarang tanah tersebut masih dimiliki oleh Shielfy, transaksi tidak ada masalah dan transaksi juga tercatat dalam dokumen resmi PPJB format developer," kata Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi turut mengomentari pemeriksaan saksi wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo dalam persidangan. Di mana, Arifin menjelaskan soal penyewaan ruko senilai Rp550 juta selama empat tahun saat bersaksi di persidangan.

"Harga yang dibayarkan kepada RAT adalah Rp550 juta untuk durasi empat tahun, seharusnya sewa dilakukan selama enam tahun namun karena sepi, maka di tahun keempat tidak dilanjutkan," terang Junaedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement