Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Penentuan Capres-cawapres

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |21:11 WIB
 Usai Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Penentuan Capres-cawapres
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan terkait penentuan sosok calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut menanggapi perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai capres-cawapres.

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegas Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Dengan adanya putusan tersebut, membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement