JAKARTA - Massa penolak gugatan batasan gugatan batas usia Capres-Cawapres mempertanyakan kenapa mereka dilarang mendekat ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/10/2023).
Diketahui, dalam gugatan batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari 40 tahun, dan MK sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan tersebut.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), massa di Patung Kuda terbagi ke dalam dua kubu, yakni kubu pro dan kontra. Massa yang pro berada di depan blokade kepolisian yang dekat dengan MK, tepatnya di depan Gedung Kominfo.
Sementara massa yang kontra tidak dapat mendekat ke blokade. Aparat yang berjaga di lokasi dengan sigap langsung mencegah massa yang kontra bergerak lebih dekat ke sana.
"Kami sangat kecewa. Kami yang menuntut dengan kajian ilmiah yang kritis. Namun, kami dibungkam, kami dipisahkan. Kami dihalang-halangi. Kami tidak boleh mendekat ke jalan Medan Merdeka Barat. Tapi massa yang berseberangan dengan kami diizinkan,” ujar Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi, Husni Romansyah..
Dirinya pun mengaku kecewa dengan perlakuan polisi yang berjaga di lokasi aksi. Padahal, dia menilai pihaknya memiliki hak yang sama untuk menyuarakan aspirasinya di Gedung MK, Jakarta.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.