Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |13:08 WIB
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri. Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri. Meskipun demikian keterangan resmi akan disampaikan oleh Inspektorat Kemendagri.

"Ya, saya terima SK-nya," kata Heru Budi kepada awak media di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya. Namun, biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah kata Heru adalah satu tahun.

"Biasanya kan setahun," kata Heru singkat.

Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan Tito meminta dirinya untuk bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun kedepan.

"Pesannya kerja dengan baik," pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023.

Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purna tugas lima tahun (2017-2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement