Rohmadi menuturkan, perbuatan bejat pelaku terungkap berawal saat korban menceritakan kehamilannya kepada salah satu keluarga, hingga akhirnya ibu korban mengetahui kehamilan tersebut.
"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi," kata Rohmadi.
Kapolsek melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Rohmadi menyebutkan, jika terbukti bersalah, tersangka WAP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.