Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung India Tolak Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |16:04 WIB
Mahkamah Agung India Tolak Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW DELHI - Pengadilan tinggi India pada Selasa, (17/10/2023) mengatakan pihaknya tidak dapat melegalkan pernikahan sesama jenis, dan ketua hakim negara tersebut mengatakan bahwa pembuatan undang-undang semacam itu adalah kewenangan parlemen.

Sebuah bangku lima hakim dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung India, D.Y. Chandrachud, mendengarkan argumen dalam kasus ini antara April dan Mei tahun ini dan mengumumkan putusannya pada Selasa.

Chandrachud mengatakan ada “kesepakatan dan ketidaksepakatan mengenai seberapa jauh kita harus melangkah” dalam pernikahan sesama jenis ketika dia mulai membacakan perintahnya.

Dua dari empat hakim lainnya setuju dengan Chandrachud bahwa pengadilan tidak melegalkan pernikahan sesama jenis, sehingga menjadikannya mayoritas, demikian diwartakan Reuters.

Dua hakim lainnya belum berbicara.

Keputusan pengadilan ini diambil lima tahun setelah keputusan bersejarah pada 2018 ketika Mahkamah Agung membatalkan larangan seks sesama jenis di era kolonial.

Hanya Taiwan dan Nepal yang mengizinkan hubungan sesama jenis di Asia, di mana sebagian besar nilai-nilai konservatif masih mendominasi politik dan masyarakat.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menentang petisi tersebut, menyebutnya sebagai "pandangan elitis perkotaan" dan menyatakan bahwa parlemen adalah platform yang tepat untuk berdebat dan membuat undang-undang mengenai masalah tersebut.

Dikatakan juga bahwa pernikahan semacam itu tidak “sebanding dengan konsep unit keluarga di India yang terdiri dari suami, istri, dan anak”.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement