Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jimly: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |17:35 WIB
Jimly: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029
Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kata Jimly untuk merubah peraturan itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah. Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR.

Namun, dalam prakteknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU RI dipertanyakan.

"Sanggup gak mereka (KPU RI) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR," ucapnya.

Apalagi, menurut Jimly banyak fraksi yang geram dengan putusan tersebut. Yakni fraksi parlemen yang berkoalisi dengan partai pendukung Capres. Diantaranya, PDIP, PPP, NasDem, PKB, PKS dan Demokrat.

"Kalau dikumpulkan dua kubu. Kubu AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) yakni Nasdem, PKB, PKS ini pada marah semua ini sekarang dengan putusan MK itu. Nah, kubu kedua PDIP plus PPP juga marah dengan putusan MK ini dan jumlahnya dua kubu ini sudah 54 persen," jelas Jimly.

Dia mengatakan, kalau KPU RI mengabaikan tahapan untuk mengubah PKPU akan menimbulkan masalah. Misalnya, PKPU bertentangan dengan putusan MK.

"Untuk menilai karena Putusan MK itu sama dengan undang-undang, maka untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU itu harus dinilai dengan MA , Judical Riview ke Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.

Kemudian, apabila PKPU tersebut tidak diubah namun terjadi Pilpres juga akan menimbulkan perselisihan. Yakni perselisihan hasil Pilpres.

"Nanti perselisihan hasil pilpres itu kan di bawa ke MK. Nanti MK akan menjadikan putusannya terdahulu sebagai putusan. Bisa saja, Capres yang menang tapi tidak memenuhi syarat menurut Putusan MK. Dibatalkanlah oleh MK keterpilihannya, jadi kemungkinannya masih banyak," jelas Jimly.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement