Kini lanjut Tono, pelaku mendekam di sel Polres Cianjur dan dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak ini adalah orang terdekat, maka hukuman ditambah satu pertiga masa tahanan," pungkasnya.
(Awaludin)