BANDUNG - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Ya, benar (ada penetapan tersangka)" kata Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).
Surawan menyatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah M Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti.
"(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan.
Meski begitu, Surawan mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu.
"Lengkapnya sabar ya," imbuh Surawan.
Surawan menambahkan bahwa Danu sendiri diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi.
"Ya betul (menyerahkan diri)" katanya.