JAKARTA - Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap dua orang tersangka yang merupakan kaki tangan jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari 44 jaringan Fredy Pratama yang telah lebih dahulu ditangkap.
BACA JUGA:
"Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu inisial SG yang merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan juga MNA yang merupakan rekan dari Fredy Pratama," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan perannya, Asep Edi mengatakan SG yang merupakan keluarga sejak awal sudah mengetahui bahwa Fredy Pratama merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.
BACA JUGA:
Asep Edi mengatakan SG kemudian bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan Fredy Pratama yang disalurkan melalui rekening miliknya serta rekening anaknya yang berinisial LI. Aset uang tersebut dikelola oleh SG dengan dibelikan berbagai aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.
"Pada Tahun 2017 SG membantu menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," ujar Asep.
Selain itu, pelaku SG juga tercatat membeli aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.
Sementara tersangka kedua yakni MNA, berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan barang haram milik Fredy Pratama selama tahun 2011 sampai 2013.
Diketahui, Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.