LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial US (44) di Lampung Tengah diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
US ditangkap lantaran menganiaya istrinya WK (43) di rumah kost Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (12/10/2023).
BACA JUGA:
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pasangan suami istri (pasutri) itu berasal dari Kampung Lembur Tonggok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
"Pelaku US mengajak istrinya merantau ke Lampung Tengah dan tinggal di sebuah kost dengan pekerjaan sebagai sopir," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (18/10).
BACA JUGA:
Edi menjelaskan, penganiayaan itu terjadi berawal dari cekcok mulut dengan istrinya karena permasalahan rumah tangga.
Menurut Edi, situasi memuncak pada Kamis (12/10) keduanya bertengkar hebat hingga pukul 22.30 WIB. Pelaku yang gelap mata akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.
"Korban pun melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar dengan aduan KDRT pada Sabtu 14 Oktober 2023," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US atau suami korban.
"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Nanda Aria)