Upaya pertahanan yang dilakukan oleh Palestina dalam melawan serangan musuh yaitu membentuk Pasukan Keamanan Nasional bernama Palestinian Nation Authority (PNA). Pasukan tersebut memfokuskan diri pada keamanan paramiliter dari Otoritas Nasional Palestina.
Sejak Perjanjian Oslo tahun 1993, pasukan ini beroperasi di wilayah yang dikuasai PNA. Pada tahun 2003, organisasi satu ini bergabung ke dalam Badan Keamanan Palestina yang tanggung jawab dalam mencakup penegakan hukum secara umum. Lalu seiring berjalannya waktu di tahun 2007, Pasukan Keamanan Nasional Palestina kini sudah bertambah banyak dan besar sekitar total 42.000 tentara.
Sementara saat ini muncul gerakan pasukan perang di badan pemerintahan di Gaza bernama Hamas. Gerakan ini dibentuk pada awal tahun 1990an sebagai gerakan perlawanan bersenjata melawan pasukan pendudukan Israel.
Kemunculan pasukan Hamas diberlakukan secara sah sebagai pemimpin sayap militer untuk menambah kekuatan melawan pasukan pendudukan Israel.*
(Hafid Fuad)