"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D. Bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada korban D sebesar Rp120 miliar,” kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya terhadap D.
(Khafid Mardiyansyah)