JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Shane Lukas dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Indah Sulistyowati, Kamis (19/10/2023).
“Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap D. Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.