JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Shane Lukas dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Indah Sulistyowati, Kamis (19/10/2023).
“Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap D. Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D. Bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada korban D sebesar Rp120 miliar,” kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya terhadap D.
(Khafid Mardiyansyah)