Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampas Motor Pelajar di Lamtim, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |03:31 WIB
Rampas Motor Pelajar di Lamtim, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi
Pelaku perampasan motor diamankan polisi/Foto: Istimewa
A
A
A

Selain pelaku, polisi juga telah menyita sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement