LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pemuda lantaran diduga telah membobol rumah warga di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Senin (28/8/2023).
Kedua pelaku berinisial BAY (19), warga Dusun Cimarias, Kampung Kerawang, Kecamatan Bangun Rejo dan WAH (20), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (18/10/2023) malam.
PLt Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut membobol rumah korban Winanto (40).
Dalam aksinya, kata Edi, kedua pengangguran itu menggondol 2 handphone dan 1 sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp19 juta," ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Ia menuturkan, terungkapnya peristiwa pencurian itu setelah korban terbangun dan melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan barang-barangnya hilang.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati petunjuk, mengarah kepada kedua pelaku BAY dan WAH," kata Edi.