Selanjutnya, tim Tekab bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku dan mengamankan barang bukti handphone milik korban.
Edi melanjutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)