Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap ASN Kemenkes Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |16:34 WIB
Polisi Ungkap ASN Kemenkes Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (Foto:Antara)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusdatin Kemenkes RI masuk ke dalam daftar saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum bersedia membeberkan secara gamblang korelasi antara ASN Pusdatin Kemenkes RI dengan kasus yang sedang ditangani penyidik. Dia beralasan, hal itu termasuk materi penyidikan.

"Yang jelas bahwa salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes RI juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kita lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan, penyidik sebelumnya juga telah memanggil keterangan terhadap delapan orang saksi pada Kamis kemarin. Adapun, 7 orang di antarnya hadir memenuhi panggilan. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir.

"Saksi dari Aparatur Sipil Negara Pusdatin Kemenkes RI meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," ujar dia.

Ade menerangkan, penyidik telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap ASN tersebut pada Senin pekan depan.

"Jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

 BACA JUGA:

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

 BACA JUGA:

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement