JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan penyelidikan kasus seorang ibu tega menikam anaknya di Komplek Uka, Koja, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manosoh mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara yang telah dilakukan tim penyidik diketahui pelaku telah berpisah dengan suami dalam dua bulan terakhir.
"Perlu kami jelaskan bahwa kronologi peristiwanya berawal dari kondisi keluarga dari pelaku ya pelaku ini sudah berpisah dengan suami yang pisah tempat tinggal kurang lebih dua bulan yang lalu," kata Iverson saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/10/2023).
Iverson menjelaskan, semenjak berpisah sang pelaku tinggal dengan dua anaknya di wilayah Koja. Sementara sang suami tinggal di wilayah Cilincing. Diduga dengan persoalan inilah yang menjadi latar belakang pelaku JS (30) nekat menganiaya anak kandungnya DA (6).
Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian berupaya membawa pelaku kepada psikolog untuk dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan kejiwaan pelaku. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus menentukan upaya hukum kedepannya.
"Sementara kami menemukan adanya kelainan dan kondisi psikologi dari cara pelaku menjawab atau menjelaskan. Maka kami berkonsultasi dengan ahli psikolog kemudian kami membuat permintaan visum secara psikiatricum ke rumah sakit Polri Kramat Jati" ucapnya.
"Guna mendapatkan pemeriksaan kondisi kesehatan yang bersangkutan dokter spesialis dokter spesialis kejiwaan akan mengidentifikasi untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa pelaku sampai saat ini proses masih berlangsung," lanjutnya.