Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Tidak Diberi Pinjaman, Kades di Lahat Tinju Kepala Kemenag Lahat

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2023 |19:04 WIB
Kesal Tidak Diberi Pinjaman, Kades di Lahat Tinju Kepala Kemenag Lahat
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

LAHAT - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, bernama Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso, Sabtu (21/10/2023). 

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, kades yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

 BACA JUGA:

“Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,” katanya. 

Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu. Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana. 

 BACA JUGA:

Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti, yang dikelola Santoso. Sebelumnya tersangka hendak meminjam uang kepada korban, namun tidak bisa dipenuhi karena korban sedang kuliah di Palembang dan sedang tidak punya uang.

Tersangka bahkan mengirimi pesan WhatsApp ke istri korban dan meminta uang karena Pondok Pesantren Al Ikhlas Tanjung Sakti sedang dalam pembangunan. Keinginannya tak terpenuhi, pelaku jadi gelap mata.

Tersangka mengaku spontan melakukan tindakan penganiayaan kepada Santoso karena miskomunikasi.

“Tersangka sempat minta selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan korban,” ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement