Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LSI Sebut Sikap Publik Terbelah soal Putusan MK, Berikut Hasilnya

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |21:48 WIB
LSI Sebut Sikap Publik Terbelah soal Putusan MK, Berikut Hasilnya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tidak banyak masyarakat yang mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah. Pangkalnya, merujuk riset Lembaga Survei Indonesia (LSI), hanya 37,2% responden yang mengetahui putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Kendati demikian, ungkap Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, lebih banyak yang setuju dengan putusan MK tersebut, baik yang tahu maupun tidak. Seluruh responden yang setuju mencapai 46%, sedangkan tingkat kesetujuan responden yang tahu putusan MK mencapai 48,3%.

"Seluruh responden yang kurang/tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3%, sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang/tidak setuju dengan putusan itu 42,7%. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7% dan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab 9%," ujar dalam paparannya secara daring, Minggu (22/10).

Djayadi melanjutkan, sebesar 36,2% tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membukan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 63,8% lainnya menjawab tidak tahu.

Lalu, 46,6 responden mengaku tahun/pernah mendengar jika Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sebesar 53,4% sisanya menjawab sebaliknya.

"Dari seluruh responden itu, sebanyakk 53,8% setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo. Khusus yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo, jumlahnya (yang setuju) lebih besar, yakni 59,7%," kata Djayadi.

Adapun semua responden yang kurang/tidak setuju mencapai 37,2% dan 9% lainnya tidak menjawab. Sementara itu, penolakan dari publik yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo sebesar 35,2% dan 5,1% sisanya tidak menjawab.

Hasil tersebut, jelas Djayadi, menunjukkan sikap publik terbelah dalam sepekan terakhir sejak putusan MK dibacakan. Dengan demikian, belum terlihat dampak signifikan terhadap dukungan politik publik kepada calon presiden (capres).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement